Riau"President.pos.com - Seorang warga Kabupaten Pelalawan bernama Sumarno mengaku dirugikan oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan berinisial TV. Dugaan pungutan liar (pungli) itu terjadi saat Sumarno mengurus peningkatan status tanah dari SKGR menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Juni 2024 lalu.
Menurut keterangan Sumarno, dirinya diminta sejumlah uang oleh oknum pegawai bagian pengukuran tanah tersebut. “Setiap kali diminta, saya selalu transfer, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah,” ungkap Sumarno kepada wartawan, Senin (22/9/2025), sambil memperlihatkan bukti transfer yang dikirimkannya kepada oknum berinisial TV.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, oknum TV membenarkan telah menerima uang dari Sumarno. Ia bahkan menyebutkan ada transfer Rp2 juta hingga Rp3 juta, meski berdalih lupa jumlah keseluruhan dengan alasan sudah lama.
Tak berhenti di situ, oknum tersebut juga menjanjikan bisa mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah Sumarno yang berada di Pekanbaru. Dengan alasan memiliki banyak kenalan di kota tersebut, TV meminta biaya pengurusan sertifikat yang di Pekanbaru sebesar Rp12 juta untuk satu sertifikat tanah.
“Karena percaya, saya menyanggupi dengan pembayaran secara bertahap melalui transfer rekening. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung ada,” keluh Sumarno.
Hingga berita ini diturunkan, upaya wartawan untuk meminta klarifikasi Kepala BPN Pelalawan terkait dugaan pungutan ini belum membuahkan hasil.
Sumarno menyatakan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Jika terbukti, perbuatan oknum tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan pegawai negeri menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 423 KUHP, yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
“Ini sudah jelas merugikan saya. Saya akan buat laporan resmi agar kasus ini diproses secara hukum,” tegas Sumarno.
(tim redaksi"al)
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Siak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar Siak,”Presidentpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, bertempat di Gedung Mahratu, Jl. Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Rabu (7/5/2025) Acara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten, tokoh masyarakat, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, SIK., MH, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, serta sejumlah pejabat utama Polda Riau dan tokoh masyarakat, di antaranya Ketua LAMR Siak H. Wan Said. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha TP, SE, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak atas terselenggaranya Pilkada yang panjang namun tetap k...

Komentar
Posting Komentar