Langsung ke konten utama

Oknum BPN Pelalawan Dituding Melakukan Pungutan Diluar Aturan

Riau"President.pos.com - Seorang warga Kabupaten Pelalawan bernama Sumarno mengaku dirugikan oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan berinisial TV. Dugaan pungutan liar (pungli) itu terjadi saat Sumarno mengurus peningkatan status tanah dari SKGR menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Juni 2024 lalu. Menurut keterangan Sumarno, dirinya diminta sejumlah uang oleh oknum pegawai bagian pengukuran tanah tersebut. “Setiap kali diminta, saya selalu transfer, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah,” ungkap Sumarno kepada wartawan, Senin (22/9/2025), sambil memperlihatkan bukti transfer yang dikirimkannya kepada oknum berinisial TV. Saat dikonfirmasi melalui telepon, oknum TV membenarkan telah menerima uang dari Sumarno. Ia bahkan menyebutkan ada transfer Rp2 juta hingga Rp3 juta, meski berdalih lupa jumlah keseluruhan dengan alasan sudah lama. Tak berhenti di situ, oknum tersebut juga menjanjikan bisa mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah Sumarno yang berada di Pekanbaru. Dengan alasan memiliki banyak kenalan di kota tersebut, TV meminta biaya pengurusan sertifikat yang di Pekanbaru sebesar Rp12 juta untuk satu sertifikat tanah. “Karena percaya, saya menyanggupi dengan pembayaran secara bertahap melalui transfer rekening. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung ada,” keluh Sumarno. Hingga berita ini diturunkan, upaya wartawan untuk meminta klarifikasi Kepala BPN Pelalawan terkait dugaan pungutan ini belum membuahkan hasil. Sumarno menyatakan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Jika terbukti, perbuatan oknum tersebut dapat dijerat dengan: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan pegawai negeri menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Pasal 423 KUHP, yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. “Ini sudah jelas merugikan saya. Saya akan buat laporan resmi agar kasus ini diproses secara hukum,” tegas Sumarno. (tim redaksi"al)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolda Riau Irjen pol Herry Sebut Melting Pot pada Pleno Pilkada Siak

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Siak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar Siak,”Presidentpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, bertempat di Gedung Mahratu, Jl. Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Rabu (7/5/2025) Acara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten, tokoh masyarakat, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, SIK., MH, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, serta sejumlah pejabat utama Polda Riau dan tokoh masyarakat, di antaranya Ketua LAMR Siak H. Wan Said. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha TP, SE, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak atas terselenggaranya Pilkada yang panjang namun tetap k...

Di duga Penyerobotan Lahan Tersangka Tidak Ditahan oleh Polsek Mandau

Duri,”Presidentpos.com – Menurut rilis darihasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Wilayah Hukum Polsek Mandau yang diterbitkan oleh kasi humas menyampaikan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau, tanggal 12 Mei 2025, tentang Penyerobotan lahan.  Dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Menurut Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si. peristiwa hukum itu tersebut, sudah dilaporkan oleh saksi pelapor atas nama inisial AT (50) Karyaawan BUMN warga Komplek DBQ Eno 210 RT.002/RW.003 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Dan telah diperiksa saksi FA (40) warga Jalan Penghulu Tua RT.01/RW.01 Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kemudian YD (38) warga...

Plafon Sekolah Sudah Hancur Kadis Pendidikan Bengkalis Tak Peduli

  Duri,”Presidentpos– Kondisi saat ini di beberapa Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis – Riau, dalam keadaan tidak baik-baik saja, seperti yang terpantau beberapa hari yang lalu di SDN 33 Mandau plafon-plafon yang sudah uzur, rusak, pecah di makan usia. Menurut Kepala SDN 33 Mandau Erawati, S.Pd.SD terkait plafon Sekolah yang sudah rusak tersebut itu adalah tanggungjawab pihak Dinas, karena Sekolah tidak memiliki anggaran untuk renofasi plafon Sekolah yang sudah rusak. Begitu juga halnya kondisi Sekolah yang di Kepalai oleh Fadli Erni, SPd.,SD pada SDN 35 Mandau, terlihat plafon-plafonnya yang sudah lapuk, rusak, meleleh dan berjuntai-juntai kebawah seperti sarang burung di dahan pohon setiap lokal kelas siswanya. Kondisi yang sama pula juga terdapat di SDN 24 Mandau, dibawah pengelolaan Kepala Mimi Salyeni Salim, S.Pd yang membiarkan plafon Sekolah nya hancur, terpantau di bagian ruang kelas siswa belajar, dan pada bagian te...