KIKA Menyebut jika apa yang dilakukan Rektor Unri Sri Indarti terhadap mahasiswanya merupakan tindakan Represi dan bagian dari Pembungkaman
"Sehingga Perenggutan,Pendisiplinan bahkan Serangan terhadap kebebasan Akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di UNRI dapat di kategorikan sebagai Pelanggaran HAM !" Ungkap KIKA
KIKA pun menyampaikan sikap nya melalui beberapa Point, Pertama Menolak Kebijakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) bukan tindak pidana, dan hak untuk menyampaikan pendapat sebagian dari kebebasan Berekspresi pula kebebasan akademik dijamin oleh undang-undang sehingga Mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran.
Kedua, Menghimbau polisi untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT. Ketiga , Tindakan Rektor UNRI sebagai bagian dari Otoritas Kampus Membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang - undangan
Keempat, Menghimbau Komnas HAM dan KEMENRISTEK untuk menegur Tindakan Rektor UNRI .Dan kelima, meminta KAPOLRI Untuk Memerintahkan Kapolda Riau untuk tidak memproses pengaduan Karena Tidak ada Hukum yang dilanggar" Tegas KIKA.
Diketahui, Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri Khariq anhar dilaporkan ke Polda Riau Terkait ITE setelah bikin konten video terkait biaya kuliah mahal , ia menyuarakan atas kenaikan UKT
Khariq anhar mengaku dipolisikan oleh Rektor Unri setelah mengkritik kebijakan UKT dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di Lingkungan Kampus Tersebut.
Lewat Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau Aliansi Mahasiswa yang peduli Tentang Kondisi Sosial Membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, Pihak Rektor Ataupun Utusan disebut tidak ada yang hadir
Rektor Unri SRI INDARTI melaporkan khariq anwar pada 15 maret 2024 atau sekitar setelah aksi digelar.(RillisAllya)
Komentar
Posting Komentar