Langsung ke konten utama

Paslon Anies - Muhaimin Ajukan ke MK Ingin Pemilu Ulang Tanpa Gibran


 Jakarta," Presidentpos – Ketua tim hukum pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Dr Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya kini secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkaham Konstitusi (MK) atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pihaknya melakukan gugatan sebagai wujud Amanah rakyat yang jumlah pemilihnya mencapai 40 juta suara.

‘’Kami datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tapi bukan hanya soal perolehan hasil suara keputusan KPU yang kami gugat.

Ini misalnya penyelenggaraan dugaan penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil dan banyak kejanggalan lain misalnya soal adanya Bansos sebelum pemilu, dugaan keterlibatan aparat dan lainnya,’’kata Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, pada Kamis (21/03/2024).

Ari menyatakan fokus gugatan ke MK kali ini juga terfokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu pilpres kali ini.

Ini karena segala sumber permasalahan dan munculnya berbagai persoalan ketika Gibran ikut serta dalam Pemilu.

’’Semenjak awal, sebelum pencalonan pilpres, sosok Gibran sudah menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi.

Nah, kemudian meski ada persoalan pada keputusan MK ini, namun Gibran tetap maju dalam Pilpres 2024.

Jadi kami ingin ada pemilu ulang dengan tanpa ada Gibran sebagai cawapres.”

‘’Jadi kami dari tim hukum AMIN. Sekali lagi bukan persoalan hasil saja.

Namun soal proses pemilu.

Seharusnya pemilu dilakukan secara jujur dan adil, namun faktanya tidak begitu karena ada dugaan tindakan terkait dengan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempenguhi proses pemilu,’’ kata Ari lagi.


Melalui observasi tim hukum AMIN sudah secara administratif mendaftarkan gugatan ke MK semenjak pukul 01.00 dini hari, (Kamis, 19/03/2024).

Para pengacara yang datang ke gedung MK terdiri dalam dua gelombang semenjak pukul 08.00 pagi.

Sedangkan gugatannya dipersiapkan melalui data yang diverivikasi oleh ribuan pengacara yang ada di 33 provinsi. Isi gugatan itu setebal lebih dari 100 halaman.

‘’Jadi gugatan ke MK ini adalah merupakan sebuah Amanah kepada kami selaku Tim Hukum Amin.

Ini penting sebab ternyata dari hasil penghitungan KPU ada 40 juta rakyat yang telah mendukung perubahan.

Adanya fakta dan amanah tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja,’’ tegas Ari Yusuf Amir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolda Riau Irjen pol Herry Sebut Melting Pot pada Pleno Pilkada Siak

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Siak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar Siak,”Presidentpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, bertempat di Gedung Mahratu, Jl. Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Rabu (7/5/2025) Acara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten, tokoh masyarakat, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, SIK., MH, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, serta sejumlah pejabat utama Polda Riau dan tokoh masyarakat, di antaranya Ketua LAMR Siak H. Wan Said. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha TP, SE, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak atas terselenggaranya Pilkada yang panjang namun tetap k...

Di duga Penyerobotan Lahan Tersangka Tidak Ditahan oleh Polsek Mandau

Duri,”Presidentpos.com – Menurut rilis darihasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Wilayah Hukum Polsek Mandau yang diterbitkan oleh kasi humas menyampaikan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau, tanggal 12 Mei 2025, tentang Penyerobotan lahan.  Dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Menurut Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si. peristiwa hukum itu tersebut, sudah dilaporkan oleh saksi pelapor atas nama inisial AT (50) Karyaawan BUMN warga Komplek DBQ Eno 210 RT.002/RW.003 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Dan telah diperiksa saksi FA (40) warga Jalan Penghulu Tua RT.01/RW.01 Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kemudian YD (38) warga...

Plafon Sekolah Sudah Hancur Kadis Pendidikan Bengkalis Tak Peduli

  Duri,”Presidentpos– Kondisi saat ini di beberapa Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis – Riau, dalam keadaan tidak baik-baik saja, seperti yang terpantau beberapa hari yang lalu di SDN 33 Mandau plafon-plafon yang sudah uzur, rusak, pecah di makan usia. Menurut Kepala SDN 33 Mandau Erawati, S.Pd.SD terkait plafon Sekolah yang sudah rusak tersebut itu adalah tanggungjawab pihak Dinas, karena Sekolah tidak memiliki anggaran untuk renofasi plafon Sekolah yang sudah rusak. Begitu juga halnya kondisi Sekolah yang di Kepalai oleh Fadli Erni, SPd.,SD pada SDN 35 Mandau, terlihat plafon-plafonnya yang sudah lapuk, rusak, meleleh dan berjuntai-juntai kebawah seperti sarang burung di dahan pohon setiap lokal kelas siswanya. Kondisi yang sama pula juga terdapat di SDN 24 Mandau, dibawah pengelolaan Kepala Mimi Salyeni Salim, S.Pd yang membiarkan plafon Sekolah nya hancur, terpantau di bagian ruang kelas siswa belajar, dan pada bagian te...