Langsung ke konten utama

Serem! ini akibatnya Koperasi Tanpa Izin Usaha

“Sama halnya dengan badan usaha lainnya, Koperasi tidak dapat melakukan kegiatan jika tanpa memiliki izin usaha”

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU Koperasi) koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Karena pendirian Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya, maka usaha Koperasi haruslah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

Sama halnya dengan badan usaha lainnya, Koperasi yang ingin melakukan kegiatan usaha harus memiliki izin usaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Permenkop 9/2018), menyatakan Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa dalam menjalankan usaha harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang. Perlu diketahui, izin usaha merupakan bentuk dispensasi dari pelanggaran. Dengan adanya izin usaha dan berbagai dokumen lainnya agar dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar demi melangsungkan kegiatan usahanya. 

Misalnya saja Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Untuk menjalankan usaha Koperasi Simpan Pinjam harus memiliki izin usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Permenkop 11/2018). Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenkop 11/2018, izin usaha simpan pinjam oleh koperasi terdiri atas: Izin Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP); dan Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).  Selain itu, ada juga izin operasional untuk menjalankan kegiatan operasional KSP. Izin operasional terdiri dari (Pasal 3 ayat (3) Permenkop 11/2018): Izin pembukaan kantor cabang; Izin pembukaan kantor cabang pembantu; dan Izin pembukaan kantor kas.  

Nah apabila Koperasi tidak memiliki izin usaha, maka kegiatan koperasi dapat diberhentikan oleh pemerintah. Bahkan pemerintah dapat membubarkan Koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, salah satu alasan pemerintah membubarkan Koperasi karena Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang.  

HATI-HATI! Karena 4 Hal Ini Koperasi Bisa Dibubarkan Oleh Pemerintah Jadi bagi Anda yang belum mengurus izin usaha untuk Koperasinya, lebih baik segera mengurusnya. Karena akibatnya Koperasi dianggap sebagai ilegal atau tidak sah dan dapat diberhentikan atau bahkan dibubarkan oleh pemerintah.  Sebagai contoh kasus, selama awal 2023 ini saja, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 14 kegiatan investasi ilegal. Dimana salah 3 nya adalah Koperasi tanpa izin usaha. (Fit/al) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolda Riau Irjen pol Herry Sebut Melting Pot pada Pleno Pilkada Siak

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Siak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar Siak,”Presidentpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, bertempat di Gedung Mahratu, Jl. Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Rabu (7/5/2025) Acara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten, tokoh masyarakat, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, SIK., MH, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, serta sejumlah pejabat utama Polda Riau dan tokoh masyarakat, di antaranya Ketua LAMR Siak H. Wan Said. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha TP, SE, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak atas terselenggaranya Pilkada yang panjang namun tetap k...

Di duga Penyerobotan Lahan Tersangka Tidak Ditahan oleh Polsek Mandau

Duri,”Presidentpos.com – Menurut rilis darihasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Wilayah Hukum Polsek Mandau yang diterbitkan oleh kasi humas menyampaikan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau, tanggal 12 Mei 2025, tentang Penyerobotan lahan.  Dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Menurut Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si. peristiwa hukum itu tersebut, sudah dilaporkan oleh saksi pelapor atas nama inisial AT (50) Karyaawan BUMN warga Komplek DBQ Eno 210 RT.002/RW.003 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Dan telah diperiksa saksi FA (40) warga Jalan Penghulu Tua RT.01/RW.01 Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kemudian YD (38) warga...

Plafon Sekolah Sudah Hancur Kadis Pendidikan Bengkalis Tak Peduli

  Duri,”Presidentpos– Kondisi saat ini di beberapa Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis – Riau, dalam keadaan tidak baik-baik saja, seperti yang terpantau beberapa hari yang lalu di SDN 33 Mandau plafon-plafon yang sudah uzur, rusak, pecah di makan usia. Menurut Kepala SDN 33 Mandau Erawati, S.Pd.SD terkait plafon Sekolah yang sudah rusak tersebut itu adalah tanggungjawab pihak Dinas, karena Sekolah tidak memiliki anggaran untuk renofasi plafon Sekolah yang sudah rusak. Begitu juga halnya kondisi Sekolah yang di Kepalai oleh Fadli Erni, SPd.,SD pada SDN 35 Mandau, terlihat plafon-plafonnya yang sudah lapuk, rusak, meleleh dan berjuntai-juntai kebawah seperti sarang burung di dahan pohon setiap lokal kelas siswanya. Kondisi yang sama pula juga terdapat di SDN 24 Mandau, dibawah pengelolaan Kepala Mimi Salyeni Salim, S.Pd yang membiarkan plafon Sekolah nya hancur, terpantau di bagian ruang kelas siswa belajar, dan pada bagian te...