Langsung ke konten utama

Mau jadi petugas saksi TPS??. Fahami ini!!












Kandis. Riau "Presidentpos - Saksi yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Saksi merupakan orang yang ditunjuk oleh tim kampanye partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, oleh Pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota atau lebih tinggi untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, atau oleh calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.

Seorang saksi bertugas menyaksikan proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan jujur dan adil, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut buku saku saksi peserta pemilu, merujuk pada Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum), partai politik hanya boleh memberikan satu surat mandat yang berisi maksimal dua orang saksi, dengan ketentuan hanya satu saksi yang boleh berada di dalam TPS pada saat yang sama.

Berkaca pada Pemilu 2019, saksi yang nantinya berada seharian di TPS akan bekerja cukup melelahkan dengan kondisi waktu lebih dari 12 jam. Para saksi dari masing-masing partai politik harus stand by sejak pukul 06.00 WIB, ketika dibuka TPS, sampai proses perhitungan suara selesai, sekitar pukul 24.00 WIB.

Apa Saja Tugas Saksi di TPS Pemilu 2024?

Berdasarkan rangkuman di laman Bawaslu.go.id, tugas saksi partai politik di TPS umumnya adalah memantau proses, pemilihan, melindungi kepentingan partai politik yang mereka wakili, dan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Tugas saksi partai politik di TPS dapat mencakup hal-hal berikut:

Memantau dan Mengevaluasi Proses Pemungutan Suara:

  • Memantau persiapan TPS dan memastikan semua materi pemilihan tersedia dan dalam kondisi baik.
  • Memantau pemungutan suara untuk memastikan pemilih dapat mencoblos dengan benar.
  • Memeriksa identitas pemilih dan memastikan bahwa pemilih memenuhi syarat untuk mencoblos.

Mewakili Partai Politik:

  • Mewakili partai politik yang mereka perwakilan dan memastikan pemilih yang cenderung mendukung partai tersebut dapat mencoblos dengan lancar.

Melaporkan Hasil Perhitungan Suara:

  • Mengawasi proses perhitungan suara dan memastikan bahwa hasilnya dicatat dengan benar.
  • Membuat laporan tentang hasil perhitungan suara di TPS tersebut dan melaporkannya kepada partai politik yang mereka wakili.

Menyampaikan Pengaduan atau Sengketa:

  • Jika ada pelanggaran pemilu atau masalah lain yang timbul selama pemilihan, saksi partai politik dapat menyampaikan pengaduan atau sengketa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menyertai Saksi Lain:

  • Saksi partai politik biasanya bergabung dengan saksi dari partai politik lain dan saksi independen di TPS untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan transparan dan adil.

Saksi partai politik memiliki peran yang berbeda dengan saksi independen yang bertujuan untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan, tetapi mereka juga harus mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku dan tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar etika atau hukum pemilihan. Peran saksi partai politik di TPS adalah bagian dari upaya partai politik untuk memastikan kepentingan mereka diwakili dalam pemilihan.

Gaji Saksi di TPS Pemilu 2024

Penetapan gaji saksi di TPS Pemilu 2024 tergantung pada partai politik yang mengusungnya. Jika mengacu pada penyelenggaraan Pemilu 2019, nominal yang diterima saksi Pemilu di TPS sekitar Rp100.000-Rp250.000, kemudian konsumsi Rp50.000 dan atribut Rp25.000 hingga Rp200.000. Maka untuk setiap TPS dibutuhkan Rp175.000-Rp250.000 untuk membayar saksi partai politik.

Para saksi akan bekerja mulai pagi sampai kegiatan di TPS berakhir dan kotak suara dikirim ke kantor kecamatan. Nantinya, para saksi bertugas untuk mengawal TPS ke kecamatan hingga KPU.

Setiap TPS akan ditempatkan dua saksi partai politik. Satu saksi bertugas mengawasi penghitungan suara pilpres dan satu saksi lagi mengawasi perolehan suara parpol beserta calegnya.

Namun, aturan, praktik, dan honor jadi saksi di TPS dapat berbeda-beda di masing-masing partai politik. Sehingga, penting untuk memeriksa aturan dan ketentuan lokal yang berlaku.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolda Riau Irjen pol Herry Sebut Melting Pot pada Pleno Pilkada Siak

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Siak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar Siak,”Presidentpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, bertempat di Gedung Mahratu, Jl. Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Rabu (7/5/2025) Acara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten, tokoh masyarakat, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, SIK., MH, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, serta sejumlah pejabat utama Polda Riau dan tokoh masyarakat, di antaranya Ketua LAMR Siak H. Wan Said. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha TP, SE, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak atas terselenggaranya Pilkada yang panjang namun tetap k...

Di duga Penyerobotan Lahan Tersangka Tidak Ditahan oleh Polsek Mandau

Duri,”Presidentpos.com – Menurut rilis darihasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Wilayah Hukum Polsek Mandau yang diterbitkan oleh kasi humas menyampaikan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau, tanggal 12 Mei 2025, tentang Penyerobotan lahan.  Dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Menurut Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si. peristiwa hukum itu tersebut, sudah dilaporkan oleh saksi pelapor atas nama inisial AT (50) Karyaawan BUMN warga Komplek DBQ Eno 210 RT.002/RW.003 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Dan telah diperiksa saksi FA (40) warga Jalan Penghulu Tua RT.01/RW.01 Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kemudian YD (38) warga...

Plafon Sekolah Sudah Hancur Kadis Pendidikan Bengkalis Tak Peduli

  Duri,”Presidentpos– Kondisi saat ini di beberapa Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis – Riau, dalam keadaan tidak baik-baik saja, seperti yang terpantau beberapa hari yang lalu di SDN 33 Mandau plafon-plafon yang sudah uzur, rusak, pecah di makan usia. Menurut Kepala SDN 33 Mandau Erawati, S.Pd.SD terkait plafon Sekolah yang sudah rusak tersebut itu adalah tanggungjawab pihak Dinas, karena Sekolah tidak memiliki anggaran untuk renofasi plafon Sekolah yang sudah rusak. Begitu juga halnya kondisi Sekolah yang di Kepalai oleh Fadli Erni, SPd.,SD pada SDN 35 Mandau, terlihat plafon-plafonnya yang sudah lapuk, rusak, meleleh dan berjuntai-juntai kebawah seperti sarang burung di dahan pohon setiap lokal kelas siswanya. Kondisi yang sama pula juga terdapat di SDN 24 Mandau, dibawah pengelolaan Kepala Mimi Salyeni Salim, S.Pd yang membiarkan plafon Sekolah nya hancur, terpantau di bagian ruang kelas siswa belajar, dan pada bagian te...