Adik kelas menjadi korban pembunuhan sekaligus pemerkosaan
Detikduri- Press Release Tentang ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan mati anak di bawah umur, Pada hari Senin tanggal 04 September 2023, sekitar pukul 10.00 telah dilaksanakan Press Release dilakukan secara hybrid dipimpin oleh Kapolres Bengkalis di Mapolres Bengkalis dan diikuti via zoom oleh Kapolsek Pinggir dan Kasat Reskrim dari Mapolsek Pinggir.
Tindak Pidana Tindak Pidana Penganiayaan Berat Mengakibatkan Mati Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dengan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang Ri No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo uu no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Tempat kejadian perkara di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Rt 003 Rw 004 Kelurahan Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau. Pada hari Sabtu tanggal 2 september 2023 diketahui sekira pukul 21.20 WIB.
Kronologis Kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekira pukul 21.20 Wib ditemukan korban dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah dan kemudian melaporkan hal tsb ke pihak Kepolisian Polsek Pinggir.
Korban berinisial L.S umur : 12 tahun, Perempuan, Kristen, Siswi dari SMP N 2 Pinggir, beralamat tempat tinggal di Jalan. Fajar Rt 003 Rw 004 Kelurahan Balai raja Kecamatan. Pinggir Kabupaten. Bengkalis.
Diketahui bahwa pelapor atas nama ABNER SIHOMBING. berumur 47 Tahun . berjenis kelamin Laki-laki. pelapor masih ada sangkutan keluarga , pelapor ini paman dari korban.
dan di ikut sertai oleh beberapa saksi.
Pelaku pembunuhan berinisial A.P.S Jenis kelamin laki-laki,berusia 14 tahun, pelajar kelas 2 SMP , yang beralamat tempat tinggal di Jalan lingkar balai raja, Kelurahan Balai raja. Kecamatan. Pinggir. Kabupaten Bengkalis, Provinsi,Riau.
Pelaku berhasil di ringkus Di rumah pelaku yang beralamat di jalan lingkar Kelurahan Bapak raja Kecamatan. Pinggir Kabupaten. Bengkalis Provinsi. Riau.
Pada Hari Minggu, Tanggal 03 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Terdapat Barang Bukti 1 (satu) buah kayu bulat dengan panjang 2 meter. 1 (satu) stel pakaian seragam olah raga sekolah SMPN 2 Pinggir. 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam biru. 1 (Satu) stell pakian olahraga yang di gunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.
Terungkap motif dari pelaku A.P.S . mengakui telah membunuh L.S adik kelas nya dengan cara menyekik dan menyeret korban ke semak- semak, lalu menojok kepala korban menggunakan kayu panjang yang runcing berulang kali di bagian kepala dan badannya. Setelah pelaku melakukan perbuatan itu, pelaku menyetubuhi korban dengan cara memasukan kelamin pelaku ke kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali masuk (fakta hasil otopsi persetubuhan masuk ke anus korban). Setelah itu pelaku langsung pulang mencuci baju dan celana pelaku yang terkena darah dari korban.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena nafsu terhadap korban saat melihat saat perjalanan pulang (spontan).
Kemudian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polsek pinggir dan diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut.
Pewarta : Allya

Komentar
Posting Komentar